Masa Pra-Islam
Pada masa pra-Islam, yang dikenal sebagai masa jahiliah, sistem kewarisan di kalangan bangsa Arab bersifat diskriminatif. Harta warisan hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang memiliki kekuatan, sementara perempuan dan anak-anak tidak memiliki hak waris. Pembagian harta dilakukan melalui dua sistem: sistem keturunan yang bersifat patrilinear dan sistem sebab. Ahli waris yang berhak terdiri dari anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan anak laki-laki paman. Kaum wanita, termasuk janda, sering kali dianggap sebagai harta yang diwariskan, sehingga mereka tidak mendapatkan hak yang setara dalam pembagian warisan.
Masa Awal Islam
Dengan munculnya Islam, sistem kewarisan mengalami perubahan signifikan. Pada masa awal Islam, hak waris tidak hanya diberikan kepada laki-laki dewasa, tetapi juga kepada perempuan dan anak-anak, sebagaimana diatur dalam ayat Al-Qur'an (Q.S. an-Nisa' 4:7) yang menyatakan bahwa semua anggota keluarga, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, berhak atas harta peninggalan. Rasulullah SAW juga menerapkan sistem pewarisan yang berdasarkan pertalian kerabat, hijrah, dan ikatan persaudaraan. Dalam konteks ini, sahabat yang tidak memiliki wali dapat mewariskan hartanya kepada orang-orang yang memiliki ikatan persaudaraan, sehingga menciptakan sistem kewarisan yang lebih adil dan inklusif.