Menurut KHI Pasal 179:

  • (1) Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
  • (2) Bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Menurut KHI Pasal 180:

  • (1) Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
  • (2) Bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat sepertiga bagian.


Menurut KHI Pasal 176:

  • (1) Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian.
  • (2) Bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • (3) Apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.


Menurut KHI Pasal 185:

  • (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  • (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Menurut KHI Pasal 174:

  • (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
    • a. Menurut hubungan darah:
      • - Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
      • - Golongan perempuan: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    • b. Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda.
  • (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda/duda.


Menurut KHI Pasal 177:

  • (1) Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
  • (2) Jika ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

Menurut KHI Pasal 178:

  • (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
  • (2) Jika tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • (3) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.


Menurut KHI Pasal 185:

  • (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  • (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Menurut KHI Pasal 174:

  • (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
    • a. Menurut hubungan darah:
      • - Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
      • - Golongan perempuan: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    • b. Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda.
  • (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda/duda.


Menurut KHI Pasal 182:

  • (1) Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
  • (2) Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • (3) Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.