Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika
mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang
mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,
bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah
dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika
seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah
dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara
perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka
bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang
dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).
Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.